Lewat Jaksa Menyapa RRI Manado, Kejari Sitaro Edukasi Masyarakat Terkait "Kumpul Kebo" dalam KUHP Nasional


SITARO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat kembali mengedukasi melalui program Jaksa Menyapa yang bekerja sama dengan LPP RRI Manado, Kamis (30/7/2026).

Dalam dialog interaktif tersebut, Kejari Sitaro mengangkat tema "Kohabitasi (Kumpul Kebo) dalam KUHP Nasional: Antara Perlindungan Keluarga, Penghormatan Ruang Privat, dan Kepastian Hukum." 

Tema ini dipilih untuk memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat mengenai pengaturan kohabitasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026, sekaligus meluruskan berbagai persepsi yang berkembang di tengah masyarakat.

Acara yang dipandu penyiar LPP RRI Manado, Steve Kolibu, menghadirkan dua narasumber dari Kejari Sitaro, yakni Kepala Seksi Intelijen Harisdianto Saragih dan Jaksa Fungsional Bonifasius Purba.

Keduanya menjelaskan bahwa pengaturan kohabitasi dalam KUHP Nasional merupakan bagian dari kebijakan hukum pidana yang bertujuan memberikan perlindungan terhadap institusi keluarga, menjaga nilai-nilai yang hidup di masyarakat, sekaligus tetap menghormati hak atas ruang privat warga negara.

Dalam pemaparannya, narasumber juga menegaskan bahwa tindak pidana kohabitasi bukan merupakan delik umum. Penegakan hukumnya hanya dapat dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan yang telah diatur secara tegas dalam KUHP Nasional sehingga tetap menjunjung tinggi prinsip kepastian hukum, keadilan, serta perlindungan terhadap hak-hak setiap warga negara.

Sesi dialog berlangsung interaktif. Masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mengajukan berbagai pertanyaan terkait penerapan ketentuan kohabitasi dalam kehidupan sehari-hari. 

Tingginya antusiasme pendengar menunjukkan besarnya perhatian masyarakat terhadap perkembangan hukum pidana nasional dan pentingnya memperoleh informasi hukum yang benar dari sumber yang berwenang.

Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Anang Suhartono, mengatakan kegiatan Jaksa Menyapa merupakan salah satu bentuk pendekatan Kejaksaan dalam pelayanan hukum kepada masyarakat.

"Melalui program Jaksa Menyapa, kami ingin memastikan masyarakat memperoleh informasi hukum yang benar, utuh, dan tidak menimbulkan kesalahpahaman. Edukasi hukum seperti ini penting agar masyarakat memahami substansi KUHP Nasional sekaligus mengetahui hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat," ujar Anang.

Menurutnya, Kejari Sitaro akan terus memperkuat sinergi dengan berbagai pihak, termasuk media penyiaran publik, sebagai sarana penyebarluasan informasi hukum kepada masyarakat.

"Kami berharap kolaborasi bersama RRI Manado dapat terus berlanjut sehingga budaya sadar hukum semakin tumbuh di tengah masyarakat dan kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan juga semakin meningkat," tambahnya.

Melalui kegiatan tersebut, Kejari Sitaro juga menyampaikan apresiasi kepada LPP RRI Manado atas sinergi yang telah terjalin dalam penyelenggaraan Program Jaksa Menyapa. Kolaborasi ini diharapkan terus menjadi media edukasi hukum yang efektif bagi masyarakat luas.

Loading...