Peredaran Sabu FM Berakhir di Polres Sitaro, 43 Saset Disita dari Jahitan Topi dan Botol Rexona
SITARO - Peredaran sabu FM alias Ferdy berakhir di Polres Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro).
Kasus ini terungkap dalam Konferensi Pers Satuan Narkoba Polres Sitaro, Kamis (8/10/2026) di halaman Kantor Polres Kepulauan Sitaro.
Konferensi pers dibuka Kapolres Kepulauan Sitaro AKBP Ronald Andry Mauboy didampingi Kasat Narkoba Iptu Recky Marthin dan Kasie Humas Iptu Djonny Ludong.
Kasat Narkoba Iptu Recky Marthin mengungkap kronologi penangkapan. Pihaknya sudah lama mengantongi informasi soal peredaran, penguasaan, dan kepemilikan sabu tersebut.
Hasil pantauan sejak Juli 2026 akhirnya berbuah. FM berhasil diringkus di salah satu kapal transportasi rute Manado-Siau di Pelabuhan Pehe, Kecamatan Siau Barat.
Saat dibekuk Senin (28/9/2026), FM tak berkutik. Satnarkoba melakukan penggeledahan dan penangkapan, serta menyita 43 saset eceran siap edar dengan total berat 9,12 gram.
Penyitaan barang haram itu dilakukan di dua TKP berbeda, pertama di dermaga Pelabuhan Pehe dan kedua di rumah FM di Lingkungan Tiga, Kelurahan Tarorane, disaksikan petugas pelabuhan dan pemerintah kelurahan.
Cara FM mengelabui polisi cukup unik. Sabu disembunyikan di sisi dalam jahitan topi dan di dalam botol rexona kecil.
"Saat ini terduga pelaku FM sudah menjadi tahanan Polres Kepulauan Sitaro dan disangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda 1 miliar," ungkap Recky Marthin.
Kapolres AKBP Ronald Andry Mauboy menegaskan bahaya narkoba.
"Janganlah bermain-main dengan narkoba karena ini akan bertentangan dengan hukum. Polres Kepulauan Sitaro akan terus berupaya meningkatkan pemberantasan penyakit-penyakit masyarakat yang ada di wilayah hukum Polres Sitaro. Saya pertegas kembali, jangan coba-coba," tegas Kapolres.
