Dugaan Pelecehan Anak di Siau Timur Masuk Tahap Gelar Perkara, Pelaku Sudah Akui Perbuatannya
SITARO – Dugaan kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang melibatkan oknum pegawai Lapas Kelas IIB Ulu Siau berinisial JS, kini memasuki tahap gelar perkara.
Gelar perkara dilakukan Polres Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Senin (31/8/2026).
Korban merupakan anak dibawah umur sebut saja Mawar, 14 tahun, warga Siau Timur. Kasus ini menjadi perhatian publik setelah video berdurasi sekitar 2 menit yang berisi percakapan terduga pelaku dengan korban beredar luas di platform media sosial Facebook.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sitaro IPTU Teed Mandagi, SH membenarkan pihaknya telah menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan.
"Kami sudah menerima laporan terkait kasus ini, dan kami telah melakukan penyelidikan awal melalui pemeriksaan saksi, terduga pelaku dan korban," ungkap Mandagi.
Dari hasil pemeriksaan, terduga pelaku disebut sudah mengakui perbuatannya terhadap korban Mawar.
"Pada saat pemeriksaan kepada terduga pelaku, dia sudah mengakuinya bahwa benar ada perlakuan tersebut terhadap Mawar," lanjut Mandagi.
Hingga saat ini kasus tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Gelar perkara hari ini dilakukan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Hasil gelar perkara akan dikoordinasikan ke Kapolres Kepulauan Sitaro AKBP Ronald Andry Mauboy, S.E., S.I.K., M.I.K.
"Gelar perkara kasus ini sudah kami lakukan dan akan disampaikan ke Kapolres, karena Kapolres sedang ada tugas di luar daerah," ucap Mandagi.
Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat Sitaro agar tetap tenang dan tidak menyebarluaskan postingan yang dapat menimbulkan keresahan.
"Percayakan kepada kami, dan kami akan bekerja profesional untuk menuntaskan kasus ini. Jika terbukti bersalah kami akan menindaki sesuai proses hukum yang berlaku dengan Undang-undang perlindungan anak," pinta Mandagi.
Hingga berita ini diturunkan, terduga pelaku belum dilakukan penahanan. Polres Sitaro memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur.
"Karena penahanan tersangka bukan akhir dari proses hukum, kami pastikan terduga pelaku tidak akan kemana-mana atau melarikan diri karena ada dalam pengawasan tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Kepulauan Sitaro," tutup Mandagi.
