Plt Bupati Sitaro Sampaikan Penjelasan Ranperda Perubahan APBD 2026 di Paripurna DPRD
SITARO - Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Heronimus Makainas, SE., menyampaikan Penjelasan Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Penjelasan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Sitaro dalam rangka Pembicaraan Tingkat I, yang digelar di Ruang Rapat DPRD Sitaro, Selasa (15/9/2026).
Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sitaro, Moghtar Kaudis, S.Pi., M.Si., didampingi Wakil Ketua DPRD Ronald Takarendehang, SE., Ak.
Dalam pemaparannya, Plt Bupati Heronimus Makainas menegaskan bahwa Perubahan APBD merupakan bagian dari proses penyesuaian terhadap dinamika kebijakan dan kebutuhan pembangunan daerah.
"Perubahan APBD ini disusun dengan tetap memperhatikan skala prioritas pembangunan dan kemampuan keuangan daerah, agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal," ujar Makainas.
Rapat tersebut turut dihadiri Pj Sekretaris Daerah Sitaro Drs. Eddy Salindeho, M.Si., bersama jajaran pejabat pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro.
Penyampaian penjelasan Bupati ini menjadi tahapan penting dalam proses pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2026 antara Pemerintah Daerah dan DPRD sebelum memasuki pembahasan tingkat selanjutnya.
