Tertibkan Aset Tanah, Plt Bupati Sitaro Teken PKS dengan Kantor Pertanahan
SITARO – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Sitaro menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk memperkuat pengelolaan dan pemanfaatan data pertanahan di daerah.
Penandatanganan dilakukan Plt. Bupati Kepulauan Sitaro Heronimus Makainas, bersama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Sitaro Mayheard E. L. Mogi, Selasa (8/9/2026) di Ruang Rapat Sekretaris Daerah.
Kerja sama ini mencakup 4 poin utama:
1. Percepatan pendaftaran tanah milik pemerintah daerah
2. Sensus pertanahan berbasis geospasial
3. Integrasi data Nomor Objek Pajak (NOP) dan Nomor Identifikasi Bidang (NIB)
4. Pemanfaatan dan pemutakhiran Zona Nilai Tanah (ZNT) di Kabupaten Kepulauan Sitaro
Melalui PKS ini, Pemkab Sitaro dan Kantor Pertanahan berkomitmen membangun sinergi dalam penyediaan serta pemutakhiran data pertanahan yang lebih akurat, terintegrasi dan berbasis spasial.
Langkah tersebut diharapkan dapat mendukung tertib administrasi pertanahan, memperjelas data dan aset tanah pemerintah daerah, serta menjadi dasar yang lebih kuat dalam perencanaan pembangunan dan pengambilan kebijakan di Kabupaten Kepulauan Sitaro.
Plt. Bupati Heronimus Makainas menegaskan pentingnya kolaborasi lintas instansi.
"Tata kelola pertanahan harus tertib, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Ini sekaligus memberikan manfaat bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat," ujarnya.
Dengan adanya integrasi data NOP dan NIB serta pemutakhiran ZNT, Pemkab berharap proses pelayanan pertanahan ke depan akan semakin cepat, akurat, dan akuntabel.

