Kejari Sitaro Amankan Rp50 Juta Pengembalian Kasus Korupsi RKB SMAN 1 Siau Timur
SITARO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) menerima penyerahan uang titipan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp50 juta dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SMA Negeri 1 Siau Timur.
Pengembalian tersebut berkaitan dengan perkara atas nama terdakwa Munawir Pondabo. Uang itu selanjutnya langsung disita sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.
Penyitaan dilakukan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Sitaro pada Kamis (30/7/2026).
Kegiatan berlangsung di Rusun Graha Adhyaksa Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara. Penyitaan dipimpin Jaksa Penyidik Zena Wahyu Sugiyanto berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejari Sitaro Nomor: PRINT-01/P.1.20/Fd.2/02/2026 tertanggal 2 Februari 2026.
Uang tunai sebesar Rp50 juta tersebut diserahkan oleh Irayana Mokodompit sebagai bentuk pengembalian kerugian keuangan negara atas dugaan penyimpangan proyek pembangunan RKB SMA Negeri 1 Siau Timur.
Penyerahan dilakukan dalam proses penyidikan perkara dugaan korupsi pada Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2022. Seluruh proses penyitaan dituangkan dalam Berita Acara Penyitaan dan disaksikan oleh dua orang saksi.
Setelah dilakukan penyitaan, uang tersebut langsung disetorkan ke Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejari Kepulauan Sitaro.
Langkah itu dilakukan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan barang bukti selama proses hukum berlangsung.
Nantinya uang tersebut akan diperhitungkan sebagai pemulihan kerugian keuangan negara atau pembayaran uang pengganti sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kejari Kepulauan Sitaro menegaskan bahwa penanganan perkara korupsi tidak hanya berorientasi pada penindakan terhadap pelaku.
Upaya pemulihan kerugian keuangan negara atau asset recovery juga menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum.
Hal itu menjadi komitmen yang terus dijalankan dalam setiap penanganan perkara tindak pidana korupsi.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sitaro, Anang Suhartono, membenarkan adanya pengembalian kerugian keuangan negara tersebut.
Menurutnya, setiap pengembalian yang diterima akan diproses sesuai ketentuan hukum dan disimpan secara aman melalui Rekening Penampungan Lainnya hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Kami berkomitmen tidak hanya melakukan penindakan terhadap pelaku tindak pidana korupsi, tetapi juga mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara sebagai bagian dari upaya penyelamatan aset negara," ujar Anang Suhartono.

