Tahap II Dilaksanakan, Tersangka Dugaan Kasus Korupsi DSP Gunung Ruang Dilimpahkan ke JPU
SITARO – Kejaksaan Negeri Kepulauan Sitaro resmi menaikkan status penanganan perkara dugaan korupsi dana stimulan korban erupsi Gunung Ruang ke tahap penuntutan.
Rabu (27/8/2026), Jaksa Penuntut Umum Kejari Sitaro melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Kejati Sulawesi Utara.
Tersangka berinisial CIK diserahkan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Manado setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap P-21.
Perkara ini terkait dugaan penyimpangan dalam penyaluran Dana Siap Pakai Stimulan Perbaikan/Pembangunan Kembali Rumah Rusak Akibat Bencana Gunung Api Ruang di Kabupaten Kepulauan Sitaro Tahun Anggaran 2024.
Dana tersebut sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat yang rumahnya rusak akibat erupsi Gunung Ruang.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sitaro Anang Suhartono, SH, MH menegaskan, penegakan hukum ini menjadi bentuk komitmen Kejari Sitaro mengawal bantuan untuk korban bencana.
"Kejaksaan Negeri Kepulauan Sitaro berkomitmen menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel. Khususnya pada pengelolaan anggaran yang menyangkut kepentingan masyarakat terdampak bencana. Kami tidak akan memberi ruang bagi penyimpangan dana yang seharusnya digunakan untuk membantu pemulihan masyarakat Sitaro," tegas Anang.
Atas perbuatannya, tersangka CIK disangkakan sebagai berikut:
Primair:
Pasal 2 ayat (2) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU No. 20 Tahun 2001, atau Pasal 603 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 20 huruf a, c dan d UU No. 1 Tahun 2023.
Subsidair:
Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor, atau Pasal 604 UU No. 1 Tahun 2023 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 20 huruf a, c dan d UU No. 1 Tahun 2023.
Lebih Subsidair:
Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor, atau Pasal 603 UU No. 1 Tahun 2023 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 20 huruf a, c dan d UU No. 1 Tahun 2023.
Setelah Tahap II, JPU akan melakukan penelitian kembali terhadap tersangka dan barang bukti, serta mempersiapkan langkah penuntutan sesuai ketentuan.
Kejari Sitaro juga menegaskan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
