Notification

×

Iklan

Iklan

Plt. Bupati Sitaro Hadiri Raker Komisi II DPR RI Bahas PPPK dan Kebijakan UU HKPD

Selasa, 09 Juni 2026 | Juni 09, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-17T04:00:19Z


SITARO - Plt. Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Heronimus Makainas, SE, MM, secara virtual menghadiri Rapat Kerja Komisi II DPR RI bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Republik Indonesia terkait permasalahan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta kebijakan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).


Kegiatan tersebut diikuti Plt. Bupati dari Ruang Kerja Wakil Bupati Sitaro pada Senin, 8 Juni 2026.


Rapat kerja ini membahas berbagai isu strategis terkait penataan tenaga PPPK, penguatan sistem manajemen ASN, serta dampak implementasi kebijakan UU HKPD terhadap kemampuan fiskal pemerintah daerah dalam mendukung pelayanan publik dan pembangunan daerah.


Dalam kesempatan tersebut, Plt. Bupati Heronimus Makainas menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro terus mengikuti perkembangan kebijakan pemerintah pusat, khususnya yang berkaitan dengan penataan ASN dan pengelolaan keuangan daerah.


Menurutnya, koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah sangat penting guna memastikan kebijakan yang diterapkan dapat berjalan optimal dan tetap memperhatikan kondisi serta kebutuhan daerah, termasuk daerah kepulauan seperti Kabupaten Kepulauan Sitaro.


Rapat kerja yang digelar secara virtual tersebut turut diikuti oleh pemerintah daerah dari berbagai wilayah di Indonesia serta jajaran kementerian terkait.